NILAI-NILAI KEARIFAN LOKAL DALAM ADAT PERNIKAHAN MASYARAKAT SUKU KOMERING DESA SUKA NEGERI KECAMATAN MADANG SUKU I KABUPATEN OKU TIMUR
DI SUSUN OLEH : 1. NURUL HUSNAH-X IPA 1
2.
ERITA JULIANTI-X IPS
SMAN SUMATERA SELATAN
DAFTAR ISI
Judul……………………………………………………………………………………………….1
Daftar
Isi…………………………………………………………………………………………...2
Pendahuluan
Latar
Belakang……………………………………………………………………………………..3
Urgensi
Penelitian………………………………………………………………………………….4
Tujuan Penelitiaan………………………………………………………………………………….4
Metode Penelitian
Identitas…………………………………………………………………………………………….4
Observasi…………………………………………………………………………………………...5
Pembahasan
Hasil
penelitian……………………………………………………………………………………..5
Manfaat……………………………………………………………………………………………...6
Rekomendasi…………………………………………………………………….…………………6
Latar Belakang
Masyarakat Indonesia yang terdiri
dari berbagai suku bangsa, bahasa, agama, adat istiadat dan kebudayaan yang
memiliki berbagai norma dan nilai-nilai yang harus dijalani dan ditaati. Di
dalam masyarakat Indonesia yang beragam inilah terdapat bentuk upacara adat
tradisional meskipun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa perubahan, maka
segala ciptaan manusia merupakan hasil usahanya untuk mengubah dan memberi
bentuk susunan baru dari segala yang telah ada sesuai dengan kebutuhan jasmani
dan rohaninya. Itulah yang dinamakan Kebudayaan.
Kebudayaan merupakan suatu wadah yang
berisikan tentang alam, tumbuh-tumbuhan, binatang, benda, dan manusia di
sekitarnya, yang terkumpul dan terperinci dari pengalaman hidupan manusia.
Kemudian, Adat merupakan perilaku yang tertanam dan berakar pada masyarakatnya.
Adat merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Dari
perilaku kemudian menjadi adat istiadat apabila secara garis besar hal tersebut
merupakan perilaku manusia yang dapat menyebabkan munculnya kebiasaan di suatu
daerah. Sebagaimana dinyatakan bahwa manusia senantiasa melakukan interaksi
dengan manusia yang lainnya.
Salah satu bentuk interaksi yang
terjadi di dalam masyarakat adalah pernikahan, dimana manusia melakukan
pernikahan dengan tujuan untuk memenuhi anjuran Tuhan Yang Maha Esa dan juga
untuk membentuk sebuah keluarga yang didalamnya diharapkan dapat tercipta
sebuah hubungan yang harmonis lahir dan batin antara keduanya dan dengan
keluarga dari kedua belah pihak. Oleh sebab itu terbentuknya sebuah masyarakat
yang besar berawal dari sebuah kelompok kecil yang disebut dengan pernikahan.
Pernikahan adalah suatu tahapan terpenting
dalam kehidupan yang sempurna dan diridhoi Allah SWT demi terwujudnya rumah
tangga bahagia sehingga melahirkan keluarga sejahtera. Pernikahan yang berlaku
pada nenek moyang kita adalah peristiwa magic-religious. Hal-hal yang berkenaan
dengan pernikahan telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 1974 dalam Pasal 1, dijelaskan bahwa: “Pernikahan ialah ikatan lahir
bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan
tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Mahaesa.”
Masyarakat OKU Timur, apabila akan
melaksanakan acara pernikahan, maka nama acara tersebut dinamakan upacara Tomu
Gawi. Sistem pernikahan semacam ini dilakukan karena dorongan rasa cinta akan nilai-nilai
luhur, pencerminan kepribadian yang tinggi dan menghormati warisan nenek
moyang, yang didalamnya terdapat banyak nasehat, petuah serta falsafat hidup
dalam pernikahan Rasan Tuha di Desa Sukangeri
yang menjadi keunikan adalah kegiatan yang dilakukan, dimana sebagai
pembeda dengan desa-desa tetangga seperti dalam upacara Butimbang dimana dalam
adat desa Suka Negeri dibuat dua rumah kecil yang berisi dua kursih untuk kedua
mempelai pria dan wanita, disampingnya terdapat kepala sapi yang digantungkan.
Setelah kedua mempelai pria dan wanita memasuki rumah kecil tadi, maka
datanglah kyai yang berjumlah empat orang untuk mendoakan. Setelah selesai
orang tua kedua mempelai masuk untuk di doakan dan berlanjut hingga kedua
keluarga mempelai telah di doakan semua. Kemudian, jika dalam upacara
pernikahan Rasan Tuha desa tetangga seperti Ulak Baru, Campang 3, Gunung Batu,
dan Minanga upacara-upacara seperti Mungian Nyumbah, Tabur beras kunyit, Basuh
kukut masih dilakukan, beda halnya dengan desa Suka Negeri dimana hal tersebut
tidak dilakukan karena menurut ketua adat desa Suka Negeri hal tersebut
merupakan budaya Jawa.
Urgensi Penelitian
-
Untuk
menambah pemahaman tentang adat dan budaya pernikahan di desa Suka Negeri
- Untuk lebih mengenal dan mengetahui tata cara budaya adan adat pernikahan di desa Suka Negeri
Tujuan
Penelitian
Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui nilai-nilai kearifan lokal yang terdapat dalam
adat pernikahan masyarakat Desa Sukanegri, Kecamatan
Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur. Situasi sosialnya ialah “Nilai-nilai
kearifan lokal dalam adat pernikahan masyarakat Suku Komering Desa Sukanegri,
Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur."
Tempat penelitian : Desa Sukanegri (Masyarakat yang berdomisili di Desa Sukanegri sebagai pelaku, dan sikap/kebiasaan masyarakat dalam adat pernikahan yang mengandung nilai-nilai kearifan lokal sebagai aktivitas yang diteliti). Dari analisis data hasil dokumentasi, wawancara, dan observasi dapat diketahui bahwa nilai-nilai kearifan lokal dalam adat pernikahan masyarakat Suku Komering Desa Sukanegri, Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur yaitu nilai religius, nilai estetika, nilai sosial, serta nilai ekonomi.
Metode
Penelitian ini menggunakan metode sejarah yaitu meliputi Heuristik atau pencarian sumber dalam tahap ini penulis mencari data-data yang relevan dari berbagai sumber seperti buku, jurnal, wawancara dan media massa. Kemudian, setelah sumber-sumber tersebut ditemukan dan dicari maka penulis melakukan kritik sumber. Setelah itu penulis melakukan interpretasi yaitu, menafsirkan fakta tersebut menjadi satu kesatuan yang harmonis dan masuk akal. Kemudian menghubungkanya dengan historiografi yaitu menghubungkan sumber data menjadi tulisan yang berkenaan pada masa lampau.
Identitas
Judul
Penelitian
:
Nilai-nilai kearifan lokal dalam adat pernikahan masyarakat Suku Komering Desa
Sukanegri Kecamatan Madang Suku I Kebupaten Oku Timur
Tanggal
Pelaksanaan
: 13 Maret 2021
Nama
Peneliti :
1. Nurul Husnah (X Science 1)
2. Erita Julianti (X Social)
Narasumber :
1.
reposistory.unsri.ac.id
2. https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/jih/article/view/34384/15249
Obsevasi
\
HASIL PENELITIAN
Upacara Adat Pernikahan Rasan Tuha Masyarakat Desa Sukanegri, Pola sistem
pernikahan pada masyarakat tidak terlepas dari sistem kekerabatan yang berlaku
dalam kelompok masyarakat tersebut. Pernikahan merupakan awal dari terbentuknya
suatu keluarga yang merupakan anggota kelompok masyarakat baru.
Budaya Komering
menyebar di wilayah sepanjang sungai Komering yang meliputi bentangan wilayah
dari daerah Muara Dua hingga Gunung Batu. Selain kesatuan wilayah, budaya
Komering juga diikat oleh kesamaan bahasa yaitu bahasa Komering. Secara
kewilayahan, masyarakat OKU dibagi menjadi beberapa marga yakni mendiami
wilayah Komering Ulu diantaranya marga Paku Sekunyit, Sosoh Buay Rayap, Buay
Pemuka Peliyung, Buay Madang, dan Semendawai. Mayoritas masyarakat beragama
Islam sehingga nilai-nilai ajaran Islam menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan
adat dan tradisi yang berkembang di masyarakat .
Berikut beberapa istilah yang kami rangkum
dalam adat pernikahan Suku Komering Desa Sukanegri Kecamatan Cempaka Kebupaten
Oku Timur
1.
Bhupodok/Buparak
Bhupodok
merupakan tahap awal yang dijalani kedua calon mempelai. Pada zaman sekarang
khususnya yang terjadi pada Pengantin bukan kehendak dari orang tua, akan
tetapi kehendak si anak terlebih dahulu, jika antara laki-laki dan perempuan
sama-sama setuju barulah mereka bercerita ke orang tua masing-masing.
2. Mancikko Cawa, Setelah disepakati
keluarga mempelai laki-laki mengunjungi
kembali kediaman keluarga mempelai
perempuan guna meningkatkan hubungan antara orang tua serta keluarga kedua
belah pihak. Adapun barang-barang yang dibawa untuk berkunjung kerumah mouli
(gadis) yaitu Wajik dan Rukuk Tembaku (Rokok tembakau) menggunakan talam dan nampan. Dalam tahap ini
keluarga langsung membicarakan tanggal resepsi pernikahan. Setelah tanggal
ditentukan keluarga melaporkannya ke perangkat desa. Pada kasus ini kedua belah
keluarga bermusyawarah untuk melaksanakan pernikahan di kediaman mempelai
wanita.
3. Acara Pernikahan, Saat memasuki hari
pernikahan, kedua mempelai laki-laki dan perempuan melakukan akad nikah di
kediaman keluarga perempuan seusai dengan kesepakatan kedua keluarga. Jika
pernikahan dilakukan di tempat perempuan, maka dari pihak laki-laki untuk
meminta warah (meminta wali nikah dari pihak perempuan) dan pihak laki-laki
memberikan bokor (pinggan besar yang terbuat dari logam) dua lapis yang berisi
beras dan telor, pisang, wajik, bolu dan uang.
4. Nyambuk Kabayan Setelah akad nikah, kedua
mempelai turun dari rumah menuju panggung. Kedua mempelai disambut dengan
tarian Nigol. Tarian nigol sendiri merupakan tarian pedang yang dilakukan oleh
dua orang wakil dari calon mempelai pria dan dua orang lagi wakil dari calon
mepelai perempuan. Mereka melakukan perang tanding, untuk nigol wakil dari
calon mempelai laki-laki menyerang, dan nigol wakil dari calon mempelai
perempuan bergerak mundur/mengalah membuka jalan bagi rombongan sampai
kepanggung.
5. Jajuluk Adok
atau pemberian gelar adalah alat integrasi bagi yang baru menikah kedalam
keluarga dan masyarakat sekitarnya. Jajuluk ini diberikan kepada orang-orang
yang pelaksanaan pernikahannya dengan tata cara adat. Sebagai bukti pemberian
gelar maka diberikanlah sebuah sertifikat adat oleh ketua adat sebagai bukti
telah melaksanakan pernikahan secara adat
6. Persedekahan Sebagai acara penutup maka dilakukanlah makan bersama dengan hidangan tradisional seperti Pindang Kuwol dengan ciri khas duduk bersila dilantai rumah dengan satu hidangan paling sedikit delapan orang yang dibuat sendiri oleh masyarakat desa Sukanegri sebagai bentuk kebahagiaan dan gotong royong antara keluarga mempelai laki-laki dan perempuan . Sewaktu makan biasanya diperdegarkan Canggot, yang berisikan kisah-kisah perjalanan hidup keluarga, diungkapkan dengan lirik sindiran dalam bahasa dan dengan lagu Komering.
Manfaat Penelitian
1.
Kita jadi tau bagaimana adat dan budaya dalam pernikahan di desa Sukanegri
2.
Kita bisa mempelajari apa saja adat dan budaya pernikahan di desa Sukanegri
3.
Kita bisa menerapkan adat dan budaya pernikahan desa Sukanegri tersebut
4.
Kita jadi mudah mengembangkan dan melestarikan adat dan budaya pernikahan
tersebut
5.
Kita jadi tahu beberapa istilah dan tata cara dalam melangsungkan pernikahan
dengan adat Suku Komering Desa Sukanegri Kecamatan Madang Suku I Kebupaten OKU
Timur
Budaya
dan adat adalah ciri khas dari suatu suku maupun daerah, maka kita sebaiknya
menjaga dan melestarikan budaya dan adat tersebut supaya ciri khas dari daerah
kita tetap terjaga dan lestari. Namun, ditengah zaman yang kian modern ini bisa
menjadi tantangan yang berat untuk menjaga keestariaan adat dan budaya kita
tersebut. Hal ini dikarnakan dampak dan pengaruh yang berasal dari budaya dan
adat lain sehingga perlahan-lahan adat dan budaya asli daerah kita memudar.
Oleh karna itu, kita harus bisa mengembangkan dan juga menjaga kelestarian
budaya asli kita dan meminimalisir dampak dan pengaruh budaya lain.
0 komentar:
Posting Komentar