Rabu, 11 Agustus 2021

NILAI-NILAI KEARIFAN LOKAL DALAM ADAT PERNIKAHAN MASYARAKAT SUKU KOMERING DESA SUKA NEGERI KECAMATAN MADANG SUKU I KABUPATEN OKU TIMUR

 

NILAI-NILAI KEARIFAN LOKAL DALAM ADAT PERNIKAHAN MASYARAKAT SUKU KOMERING DESA SUKA NEGERI KECAMATAN MADANG SUKU I KABUPATEN OKU TIMUR



  

DI SUSUN OLEH : 1. NURUL HUSNAH-X IPA 1

2. ERITA JULIANTI-X IPS

 

 

SMAN SUMATERA SELATAN

 

DAFTAR ISI

 

 

Judul……………………………………………………………………………………………….1

Daftar Isi…………………………………………………………………………………………...2

 

Pendahuluan

Latar Belakang……………………………………………………………………………………..3

Urgensi Penelitian………………………………………………………………………………….4

Tujuan Penelitiaan………………………………………………………………………………….4

 

Metode Penelitian

Identitas…………………………………………………………………………………………….4

Observasi…………………………………………………………………………………………...5

 

Pembahasan

Hasil penelitian……………………………………………………………………………………..5

Manfaat……………………………………………………………………………………………...6

Rekomendasi…………………………………………………………………….…………………6

 

 

Latar Belakang

Masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai suku bangsa, bahasa, agama, adat istiadat dan kebudayaan yang memiliki berbagai norma dan nilai-nilai yang harus dijalani dan ditaati. Di dalam masyarakat Indonesia yang beragam inilah terdapat bentuk upacara adat tradisional meskipun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa perubahan, maka segala ciptaan manusia merupakan hasil usahanya untuk mengubah dan memberi bentuk susunan baru dari segala yang telah ada sesuai dengan kebutuhan jasmani dan rohaninya. Itulah yang dinamakan Kebudayaan.

Kebudayaan merupakan suatu wadah yang berisikan tentang alam, tumbuh-tumbuhan, binatang, benda, dan manusia di sekitarnya, yang terkumpul dan terperinci dari pengalaman hidupan manusia. Kemudian, Adat merupakan perilaku yang tertanam dan berakar pada masyarakatnya. Adat merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Dari perilaku kemudian menjadi adat istiadat apabila secara garis besar hal tersebut merupakan perilaku manusia yang dapat menyebabkan munculnya kebiasaan di suatu daerah. Sebagaimana dinyatakan bahwa manusia senantiasa melakukan interaksi dengan manusia yang lainnya.

Salah satu bentuk interaksi yang terjadi di dalam masyarakat adalah pernikahan, dimana manusia melakukan pernikahan dengan tujuan untuk memenuhi anjuran Tuhan Yang Maha Esa dan juga untuk membentuk sebuah keluarga yang didalamnya diharapkan dapat tercipta sebuah hubungan yang harmonis lahir dan batin antara keduanya dan dengan keluarga dari kedua belah pihak. Oleh sebab itu terbentuknya sebuah masyarakat yang besar berawal dari sebuah kelompok kecil yang disebut dengan pernikahan.

Pernikahan adalah suatu tahapan terpenting dalam kehidupan yang sempurna dan diridhoi Allah SWT demi terwujudnya rumah tangga bahagia sehingga melahirkan keluarga sejahtera. Pernikahan yang berlaku pada nenek moyang kita adalah peristiwa magic-religious. Hal-hal yang berkenaan dengan pernikahan telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 dalam Pasal 1, dijelaskan bahwa: “Pernikahan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.”

Masyarakat OKU Timur, apabila akan melaksanakan acara pernikahan, maka nama acara tersebut dinamakan upacara Tomu Gawi. Sistem pernikahan semacam ini dilakukan karena dorongan rasa cinta akan nilai-nilai luhur, pencerminan kepribadian yang tinggi dan menghormati warisan nenek moyang, yang didalamnya terdapat banyak nasehat, petuah serta falsafat hidup dalam pernikahan Rasan Tuha di Desa Sukangeri  yang menjadi keunikan adalah kegiatan yang dilakukan, dimana sebagai pembeda dengan desa-desa tetangga seperti dalam upacara Butimbang dimana dalam adat desa Suka Negeri dibuat dua rumah kecil yang berisi dua kursih untuk kedua mempelai pria dan wanita, disampingnya terdapat kepala sapi yang digantungkan. Setelah kedua mempelai pria dan wanita memasuki rumah kecil tadi, maka datanglah kyai yang berjumlah empat orang untuk mendoakan. Setelah selesai orang tua kedua mempelai masuk untuk di doakan dan berlanjut hingga kedua keluarga mempelai telah di doakan semua. Kemudian, jika dalam upacara pernikahan Rasan Tuha desa tetangga seperti Ulak Baru, Campang 3, Gunung Batu, dan Minanga upacara-upacara seperti Mungian Nyumbah, Tabur beras kunyit, Basuh kukut masih dilakukan, beda halnya dengan desa Suka Negeri dimana hal tersebut tidak dilakukan karena menurut ketua adat desa Suka Negeri hal tersebut merupakan budaya Jawa. 

Urgensi Penelitian

 

-          Untuk menambah pemahaman tentang adat dan budaya pernikahan di desa Suka Negeri

-          Untuk lebih mengenal dan mengetahui tata cara budaya adan adat pernikahan di desa Suka Negeri

Tujuan Penelitian 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui nilai-nilai kearifan lokal yang terdapat dalam adat pernikahan masyarakat Desa Sukanegri, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur. Situasi sosialnya ialah “Nilai-nilai kearifan lokal dalam adat pernikahan masyarakat Suku Komering Desa Sukanegri, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur."

Tempat penelitian : Desa Sukanegri (Masyarakat yang berdomisili di Desa Sukanegri sebagai pelaku, dan sikap/kebiasaan masyarakat dalam adat pernikahan yang mengandung nilai-nilai kearifan lokal sebagai aktivitas yang diteliti). Dari analisis data hasil dokumentasi, wawancara, dan observasi dapat diketahui bahwa nilai-nilai kearifan lokal dalam adat pernikahan masyarakat Suku Komering Desa Sukanegri, Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur yaitu nilai religius, nilai estetika, nilai sosial, serta nilai ekonomi.

Metode

Penelitian ini menggunakan metode sejarah yaitu meliputi Heuristik atau pencarian sumber dalam tahap ini penulis mencari data-data yang relevan dari berbagai sumber seperti buku, jurnal, wawancara dan media massa. Kemudian, setelah sumber-sumber tersebut ditemukan dan dicari maka penulis melakukan kritik sumber. Setelah itu penulis melakukan interpretasi yaitu, menafsirkan fakta tersebut menjadi satu kesatuan yang harmonis dan masuk akal. Kemudian menghubungkanya dengan historiografi yaitu menghubungkan sumber data menjadi tulisan yang berkenaan pada masa lampau.

        Identitas

Judul Penelitian   : Nilai-nilai kearifan lokal dalam adat pernikahan masyarakat Suku Komering Desa Sukanegri Kecamatan Madang Suku I Kebupaten Oku Timur

Tanggal Pelaksanaan  : 13 Maret 2021

Nama Peneliti  : 1. Nurul Husnah (X Science 1)

                             2. Erita Julianti (X Social)

Narasumber  :

1. reposistory.unsri.ac.id

2. https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/jih/article/view/34384/15249

        Obsevasi

\

 

HASIL PENELITIAN

        Upacara Adat Pernikahan Rasan Tuha Masyarakat Desa Sukanegri, Pola sistem pernikahan pada masyarakat tidak terlepas dari sistem kekerabatan yang berlaku dalam kelompok masyarakat tersebut. Pernikahan merupakan awal dari terbentuknya suatu keluarga yang merupakan anggota kelompok masyarakat baru.

        Budaya Komering menyebar di wilayah sepanjang sungai Komering yang meliputi bentangan wilayah dari daerah Muara Dua hingga Gunung Batu. Selain kesatuan wilayah, budaya Komering juga diikat oleh kesamaan bahasa yaitu bahasa Komering. Secara kewilayahan, masyarakat OKU dibagi menjadi beberapa marga yakni mendiami wilayah Komering Ulu diantaranya marga Paku Sekunyit, Sosoh Buay Rayap, Buay Pemuka Peliyung, Buay Madang, dan Semendawai. Mayoritas masyarakat beragama Islam sehingga nilai-nilai ajaran Islam menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan adat dan tradisi yang berkembang di masyarakat .

Berikut beberapa istilah yang kami rangkum dalam adat pernikahan Suku Komering Desa Sukanegri Kecamatan Cempaka Kebupaten Oku Timur

1. Bhupodok/Buparak

Bhupodok merupakan tahap awal yang dijalani kedua calon mempelai. Pada zaman sekarang khususnya yang terjadi pada Pengantin bukan kehendak dari orang tua, akan tetapi kehendak si anak terlebih dahulu, jika antara laki-laki dan perempuan sama-sama setuju barulah mereka bercerita ke orang tua masing-masing.

 2. Mancikko Cawa, Setelah disepakati keluarga  mempelai laki-laki mengunjungi kembali kediaman keluarga  mempelai perempuan guna meningkatkan hubungan antara orang tua serta keluarga kedua belah pihak. Adapun barang-barang yang dibawa untuk berkunjung kerumah mouli (gadis) yaitu Wajik dan Rukuk Tembaku (Rokok tembakau)  menggunakan talam dan nampan. Dalam tahap ini keluarga langsung membicarakan tanggal resepsi pernikahan. Setelah tanggal ditentukan keluarga melaporkannya ke perangkat desa. Pada kasus ini kedua belah keluarga bermusyawarah untuk melaksanakan pernikahan di kediaman mempelai wanita.

 3. Acara Pernikahan, Saat memasuki hari pernikahan, kedua mempelai laki-laki dan perempuan melakukan akad nikah di kediaman keluarga perempuan seusai dengan kesepakatan kedua keluarga. Jika pernikahan dilakukan di tempat perempuan, maka dari pihak laki-laki untuk meminta warah (meminta wali nikah dari pihak perempuan) dan pihak laki-laki memberikan bokor (pinggan besar yang terbuat dari logam) dua lapis yang berisi beras dan telor, pisang, wajik, bolu dan uang.

 4. Nyambuk Kabayan Setelah akad nikah, kedua mempelai turun dari rumah menuju panggung. Kedua mempelai disambut dengan tarian Nigol. Tarian nigol sendiri merupakan tarian pedang yang dilakukan oleh dua orang wakil dari calon mempelai pria dan dua orang lagi wakil dari calon mepelai perempuan. Mereka melakukan perang tanding, untuk nigol wakil dari calon mempelai laki-laki menyerang, dan nigol wakil dari calon mempelai perempuan bergerak mundur/mengalah membuka jalan bagi rombongan sampai kepanggung.

5. Jajuluk Adok atau pemberian gelar adalah alat integrasi bagi yang baru menikah kedalam keluarga dan masyarakat sekitarnya. Jajuluk ini diberikan kepada orang-orang yang pelaksanaan pernikahannya dengan tata cara adat. Sebagai bukti pemberian gelar maka diberikanlah sebuah sertifikat adat oleh ketua adat sebagai bukti telah melaksanakan pernikahan secara adat

6. Persedekahan Sebagai acara penutup maka dilakukanlah makan bersama dengan hidangan tradisional seperti Pindang Kuwol dengan ciri khas duduk bersila dilantai rumah dengan satu hidangan paling sedikit delapan orang yang dibuat sendiri oleh masyarakat desa Sukanegri sebagai bentuk kebahagiaan dan gotong royong antara keluarga mempelai laki-laki dan perempuan . Sewaktu makan biasanya diperdegarkan Canggot, yang berisikan kisah-kisah perjalanan hidup keluarga, diungkapkan dengan lirik sindiran dalam bahasa dan dengan lagu Komering.

        Manfaat Penelitian

1. Kita jadi tau bagaimana adat dan budaya dalam pernikahan di desa Sukanegri

2. Kita bisa mempelajari apa saja adat dan budaya pernikahan di desa Sukanegri

3. Kita bisa menerapkan adat dan budaya pernikahan desa Sukanegri tersebut

4. Kita jadi mudah mengembangkan dan melestarikan adat dan budaya pernikahan tersebut

5. Kita jadi tahu beberapa istilah dan tata cara dalam melangsungkan pernikahan dengan adat Suku Komering Desa Sukanegri Kecamatan Madang Suku I Kebupaten OKU Timur

         Rekomendasi

Budaya dan adat adalah ciri khas dari suatu suku maupun daerah, maka kita sebaiknya menjaga dan melestarikan budaya dan adat tersebut supaya ciri khas dari daerah kita tetap terjaga dan lestari. Namun, ditengah zaman yang kian modern ini bisa menjadi tantangan yang berat untuk menjaga keestariaan adat dan budaya kita tersebut. Hal ini dikarnakan dampak dan pengaruh yang berasal dari budaya dan adat lain sehingga perlahan-lahan adat dan budaya asli daerah kita memudar. Oleh karna itu, kita harus bisa mengembangkan dan juga menjaga kelestarian budaya asli kita dan meminimalisir dampak dan pengaruh budaya lain.

 

 

 

 

0 komentar:

Posting Komentar